satumalukuID – Dinas Pertanian (Distan) Maluku Utara (Malut) tetap melarang distributor yang akan memasok kebutuhan daging sapi impor ke Malut, terutama menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1443 tahun 2022.
“Tentunya, larangan ini dilakukan untuk antisipasi adanya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), karena menjelang lebaran Idul Adha kebutuhan daging sangat tinggi,” kata Plt Kepala Distan Malut, Mukhtar Husen di Ternate, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, stok sapi di petani Malut di atas 8 ribu ekor dan stok ini sangat cukup untuk kebutuhan masyarakat saat lebaran Idul Adha nanti.
Sehingga, dengan kebijakan ini bisa memberi dampak ekonomi, terutama bagi peternak di daerah Malut guna meningkatkan pendapatan mereka saat perayaan Idul Adha, karena kebutuhan stok daging sapi diprediksi akan meningkat.
Sementara itu, sebelumnya, Karantina Pertanian Ternate melakukan penolakan terhadap 137 kilogram daging sapi dan daging kambing asal Denpasar yang dikemas dalam 9 boks karena belum mengantongi dokumen.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy kepada Antara mengakui, penolakan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal dan daging sapi dan kambing masuk melalui Bandar Udara Sultan Baabullah.
Yusup Patiroy menyatakan, saat melakukan pengawasan, pejabat karantina menemukan 7 kilogram daging sapi wagyu, 10 kilogram daging iga kambing, 20 kilogram daging iga sapi kecil, 50 kilogram daging sapi, dan 50 kilogram daging sapi kepingan salju tanpa dokumen.
“Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 pasal 33 ayat (1), media pembawa seperti hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.
Yusup Patiroy menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, bahan asal hewan ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan maka dilakukan tindakan karantina penahanan.
“Pemilik diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen tersebut. Karena tidak dapat memenuhinya, maka dilakukan tindakan penolakan,” kata Yusup Patiroy.