satumalukuID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, mendorong agar manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon dapat segera memenuhi hak pensiun karyawan badan usaha milik daerah tersebut.
Ketua Komisi II, Christianto Laturiuw di Ambon, Selasa (7/6/2022), mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak PDAM Kota Ambon terkait klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Ia menjelaskan awalnya ada 15 orang yang diusulkan, namun berdasarkan data terakhir yang disampaikan ke Komisi II hanya 10 yang sudah pensiun pada tahun 2019, dan hingga sekarang hak mereka belum terbayarkan oleh pihak AJB Bumiputera.
“Kami sudah menyampaikan beberapa catatan bahwa kita tidak hanya berbicara tentang totalnya, karena kalau tidak salah data yang diberikan tadi ada sekitar Rp1,7 miliar terbatas pada 10 orang itu saja,” kata Laturiuw kepada wartawan.
Ia berharap, AJB Bumiputera bisa menyelesaikan hak terhadao PDAM Ambon, tidak hanya pensiunan di tahun 2019 saja, tapi juga pensiunan di Tahun 2020 dan 2021.
Ia menuturkan, ada angka yang juga disebutkan sekitar Rp6 miliar lebih. Rinciannya harus segera disampaikan supaya dalam pekan ini komisi melakukan rapat kerja bersama juga dengan bagian hukum.
“PDAM merupakan salah satu aset dari Pemkot Ambon. Jadi kami minta datanya segera disampaikan supaya Bagian Hukum Pemkot dalam kajiannya tidak hanya fokus pada hak klaim asuransi terhadap 10 orang saja, tapi juga untuk keseluruhan,” tutur dia.
Sebab, lanjut politisi Gerindra itu, tidak hanya pada pensiun tahun 2019 saja, ada juga di tahun 2020 dan 2021. Dengan begitu, maka perjuangan atau konsep yang disampaikan tidak meninggalkan yang lain, tapi terhitung sampai dengan hari ini.
“Ini harus dituntaskan seluruhnya, mana kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh bumiputra, kita harus bicarakan secara bersama,” pungkasnya.