satumalukuID – Panitia Khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan sedikitnya 42 perusahaan yang mayoritas di sektor pertambangan belum menyelesaikan pembayaran pajak.
“Tentunya, berdasarkan laporan sebanyak 42 perusahaan yang beroperasi di wilayah Malut, tercatat 31 perusahaan bergerak di sektor pertambangan, delapan perusahaan di sektor industri, satu jasa pertambangan dan satu perusahaan bergerak di sektor kehutanan, yang belum menyelesaikan pembayaran pajak,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Malut, Ishak Natsir dihubungi dari Ternate, Selasa (7/6/2022).
Ishak menyatakan, pembayaran pajak sebagai kewajiban seluruh perusahaan ketika melakukan aktivitas di daerah, mulai dari kendaraan bermotor, seperti pengguna bahan bakar hingga air permukaan.
Sebab, berdasarkan ketentuan, maka perusahaan yang beroperasi harus patuh pada peraturan yang berlaku dengan membayar pajak.
Berdasarkan data instansi terkait di Pemprov Malut, lanjutnya, ditemukan ada perusahaan tambang telah melakukan aktivitas menggunakan berbagai kendaraan dan alat berat yang belum terdaftar.
Untuk itu, Pansus DPRD Malut menilai belum adanya pembayaran pajak merupakan tindakan pelanggaran. Sebab, saat beraktivitas menggunakan berbagai alat berat dan kendaraan dengan tidak membayar pajak merupakan tindakan yang mengarah pada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, politisi Partai Nasdem itu mengakui, telah melakukan rapat bersama dengan instansi terkait di Pemprov Malut seperti Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal pajak.
Dengan data yang berhasil diperoleh ini, maka Pansus DPRD Malut akan meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk segera melakukan langkah-langkah agar perusahaan yang belum selesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan segera menyelesaikannya.