satumalukuID – Jaksa penuntut umum KPK, Tuafiq Ibnugroho mengatakan, pengembangan perkara dugaan gratifikasi Rp23,279 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa tergantung fakta di persidangan yang sedang berlangsung.
“Dalam BAP tertera beberapa pihak yang memberikan suap, mulai dari Camat, puluhan OPD, hingga kontraktor,” kata Taufiq di Ambon, Jumat (24/6/2022).
Namun yang menjadi terdakwa pemberi suap adalah Direktur PT. Vidi Citra Kencana, Ivana Queljoe dan Johny Rynhard Kasman. Nama terakhir selaku sopir Tagop di Jakarta yang rekeningnya digunakan untuk menampung uang suap atau gratifikasi.
Menurut dia, kalau bicara berpeluang dan tidaknya seseorang pemberi gratifikasi menjadi tersangka, setiap orang yang berperan dalam kasus seperti ini tentu ada peluangnya.
“Namun kami tentu fokus pada tersangka yang sudah ada dan nantinya fakta dalam persidangan kami akan nilai apakah ada pengembangan perkara berikut atau tidak,” jelas Taufiq.
Memang benar ada orang lain juga yang turut memberikan uang gratifikasi kepada terdakwa Tagop.
Misalnya Andreas Intan alias Kim Pui selaku Direktur Utama PT. Beringin Dua dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Ivana mengatakan telah mentransfer Rp6 miliar ke rekening terdakwa Johny dengan alasan untuk pembelian barang di Jakarta.
Apakah dilihat pada pemberi dana terbesar atau bukan, ini berkaitan dengan apa saja perbuatan yang dilakukan seseorang dan mengenai besaran dananya akan dilihat juga.
“Tetapi yang jelas dia melakukan perbuatan suap atau gratifikasi untuk mendapatkan sesuatu, seperti proyek-proyek fisik atau pun pengadaan,” ucapnya.