satumalukuID – Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease masih mengejar satu pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan berinisial E, yang merupakan bagian dari komplotan bandit pencuri uang tunai Rp367,5 juta di Kota Ambon, Maluku.
“Dua dari tiga pelaku yang merupakan komplotan tindak pidana pencurian ini telah diringkus, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta setempat, AKP Mido Manik di Ambon, Senin (13/6/2022).
Dua pelaku yang telah diamankan tim Buser sejak tanggal 29 Mei 2022 berinisial A dan MAP, yang keduanya sekarang dalam penahanan polisi.
Menurut dia, para pelaku ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 17 Mei 2022.
Namun salah satu pelaku berinisial E hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan para pelaku di rumah korban berinisial LH di kawasan Jalan dr. Setiabudi, RT 003/RW 003 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 02.45 WIT.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah, tersangka A memanjat tiang istri yang dekat rumah korban lalu membuka jendela kemudian masuk dan mengambil uang hasil penjualan di toko milik korban, sementara rekannya E dan MAP berjaga-jaga di luar.
Polisi juga telah memeriksa tiga saksi antara lain LH selaku korban, MT, serta LDN.
“Tersangka A dan MAP yang telah ditahan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sejumlah barang bukti yang disita dari dua pelaku adalah satu unit sepeda motor yang baru dibeli dengan menggunakan uang hasil curian dan sia uang curian Rp50.960.000.
Pelaku juga membeli barang lain berupa celana panjang dan celana pendek, sepatu, tiga buah baju kaos, serta tiga unit telepon genggam berbagai merk.