Polisi Tangkap Pelajar di Ambon Karena Lakukan Penipuan Game Online

Share:

satumalukuID – Seorang pelajar berusia 16 tahun di Kota Ambon berinisial RP, ditangkap Polda Maluku karena melakukan penipuan game online dengan korban sesama pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Sebagai bukti guna menjawab pengaduan dari pelapor maka kami telah melaporkan melalui aplikasi Salawaku Emarina terkait bukti penyelesain berupa surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor yang disaksikan oleh ketua RT, pemilik kendaraan dan Bhabinkamtibmas,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat (3/6/2022).

Pelacakan kasus penipuan tersebut diawali dari laporan pengaduan yang disampaikan korban yang juga seorang pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MSAD, 17 tahun, melalui aplikasi Salawaku Emarina, Polda Maluku, pada 27 Mei 2022.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus penipuan berawal saat dirinya mencari jasa penjualan akun game online di media sosial (Instagram).

Setelah ditelusuri korban menemukan akun atas nama @amangkuma, milik pelaku pada stori Instagram. Pelaku mengupdate penjualan akun game online.

Korban yang merasa tertarik kemudian menghubungi akun pelaku. Terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, serta persetujuan harga penjualan akun game online. Harga yang disepakati sebesar Rp2 juta. Selanjutnya korban mengirimkan uang melalui rekening terlapor.

Usai menerima uang, terlapor kemudian mengirimkan akun game online kepada korban. Mirisnya, game tersebut tidak sesuai dengan yang ditulis pada stori akun milik terlapor. Yang dikirim adalah akun game palsu, sehingga pelapor merasa tertipu.

Dari kejadian itu, korban kemudian mencari nomor kontak Polda Maluku pada Google. Korban kemudian mendapatkan kontak Polda Maluku pada aplikasi Salawaku Emarina, dan langsung melapor.

Menerima laporan pengaduan yang masuk, Operator aplikasi Salawaku Emarina yang adalah personil Bidhumas Polda Maluku kemudian meminta korban mengirimkan bukti chatnya.

Mendapat bukti chat dari korban, operator kemudian melacak akun terlapor. Pada stori akun terlapor terdapat sepeda motor dengan nomor Polisi DE 3491 NJ. Dari petunjuk sepeda motor itu, operator kemudian menelusuri ke kantor Samsat melalui Brigpol Taqwa. Hasilnya alamat pemilik kendaraan tersebut diketahui.

Mengetahui alamat pemilik sepeda motor, Operator kemudian melaporkan kepada tim sehingga melalui AKP Djafar Lessy, menghubungi Bhabinkamtibmas  setempat yakni Bripka La Haris. Ia kemudian mengecek keberadaan terlapor sesuai dengan alamat yang ada.

Roem mengatakan, korban dan pelaku masih di bawah umur. Sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, dan pelaku sendiri sudah mengembalikan uangnya.

“Pelaku dan korban masih di bawa umur, sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Pelaku juga mengembalikan uang korban dan korban memaafkan pelaku. Pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini