satumalukuID – Polisi kembali menyita ratusan liter miras tradisional jenis sopi asal Pulau Seram, yang akan dibawa masuk ke Pulau Ambon melalui Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Terdapat 270 liter sopi tanpa pemilik yang disita dari mobil truk nomor polisi DE 7461 AU, dan sebuah bus nomor polisi DE 7331 AU, serta bus jurusan Ambon-Seram nomor polisi DE 7308 AU,” kata Kasie Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Selasa (14/6/2022).
Menurut dia, barang bukti tersebut disita anggota Polsek Salahutu, Aipda Josias Tahapary yang bertugas pada Senin (13/6/2022). Hingga hari ini di Pos Pelabuhan Hunimua terus gencar memeriksa mobil-mobil dari Pulau Seram yang hendak masuk Kota Ambon.
Sebanyak 270 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam sembilan karung plastik berukuran 25-50 kilogram ini langsung diamankan ke Mapolsek Salahutu.
Namun, polisi tidak menetapkan satu pun tersangka sebab hanya merupakan barang titipan dari para pemesan yang ada di Kota Ambon.
“Untuk menjaga situasi kamtibmas di Pulau Ambon dan sekitarnya tetap kondusif, aparat kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan pada setiap pintu-pintu masuk pelabuhan laut guna menekan peredaran miras secara ilegal,” ucapnya.
Langkah ini terus dilakukan mengingat Pulau Ambon merupakan potensi pasar para produsen miras ilegal tersebut dari berbagai kabupaten dan kota di Maluku, bahkan ada juga upaya warga membawa barang tersebut ke Papua dengan menumpang kapal Pelni.
Sopi merupakan minuman keras tradisional yang banyak ditemukan di Indonesia bagian timur, termasuk di Maluku. Kata Sopi merupakan serapan dari bahasa Belanda Zoopie, yang berarti alkohol cair. Alkohol ini terbuat dari sadapan air enau yang disebut sageru. Pembuatan sopi dengan cara disuling masih sangat tradisional sehingga kadar alkohol tidak bisa dipastikan standarnya.
Konsumsi sopi yang berlebihan di tengah masyarakat kerap menjadi pemicu konflik antarwarga di Maluku.