satumalukuID – Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengungkap satu kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak yang dilakukan tersangka BET (16) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban tewas berinisial NRW diduga dipukuli pelaku hingga pingsan dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” kata Kasi Humas Polresta setempat Ipda Moyo Utomo di Ambon, Maluku, Senin (20/6/2022).
Penangkapan pelaku dilakukan polisi sejak Jumat (10/6/2022) dipimpin Kanit PPA Ipda S. Taberima dan Kanit Buser Polresta Pulau Ambon, Aipda O. Jambormias.
Sementara kejadian perkaranya pada Kamis (9/6/2022) di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut dia, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/289/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 09 Juni 2022.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain menahan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Modus operandinya adalah pelaku anak melakukan kekerasan terhadap korban anak dengan cara memukuli anak berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban tidak sadarkan diri.
“Berawal pada hari Kamis, (9/6) 2022, ibu korban sedang berada di rumah didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan,” jelas Moyo Utomo.
Ibu korban yang mengecek kondisi anaknya mengatakan tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter mengatakan NRW, 15 tahun, sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta.
Belum diketahui motif pemukulan oleh pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia.