satumalukuID – Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku di Pengadilan Tipikor Ambon terhambat akibat buruknya jaringan internet.
Ketua majelis hakim tipikor, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa (7/6/2022), terpaksa menskorsing persidangan yang berlangsung secara virtual itu.
Proses persidangan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Ambon dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta para penasihat hukum, sementara dua terdakwa berada di Rutan Ambon dan satu terdakwa lainnya berada di Lapas Perempuan Ambon.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi DD-ADD Negeri Akoon yang merugikan keuangan negara Rp400 juta ini adalah Alex Tahapary selaku raja Negeri Akoon, Ishak Paulus Tahapary (bendahara) dan Troce Waerizal.
Salah satu penasihat hukum terdakwa Alex Tahapry, Henry Lusikoy menjelaskan, agenda persidangan hari adalah mendengarkan keterangan Jimmy Sutela saksi fakta dan keterangan ahli dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Proses persidangan jadi terhenti karena jaringan internet yang sangat parah, padahal yang baru dimintai keterangan adalah saksi fakta dan hingga sore hari belum dapat melanjutkan persidangan untuk mendengar keterangan ahli.
“Untuk mengkonfrontir keterangan saksi fakta dengan para terdakwa, JPU terpaksa menghubungi salah satu pegawai Lapas melalui panggilan video,” jelas Henry.
Dia menambahkan, sidang virtual dengan tingkat gangguan jaringan internet yang buruk seperti ini sangat merugikan kliennya karena tidak dapat mendengarkan keterangan saksi secara jelas.