satumalukuID – Majelis Hakim Tipikor Ambon mengadili Muhammad Rasmin Sulla, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa-Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Rabu (15/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT, R. Sampe dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Terdakwa adalah seorang Abdi Sipil Negara pada Dinas PUPR Kabupaten SBT sejak Oktober 2018 hingga April 2020. JPU mendakwa Muhammad Rasmin Sulla telah merugikan negara Rp715,4 juta atas perbuatannya.
Menurut JPU, dalam tahun anggaran 2019, Negeri Administratif Rukun Jaya mendapatkan ADD sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.
Namun pengerjaan proyek ini tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga. Kemudian ada sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik di 10 unit rumah warga, dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan, ternyata tidak berjalan.
Akibat perbuatan terdakwa, timbul kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten SBT tahun 2019 sebesar Rp715,4 juta.
“Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi namun nilainya tidak sesuai realisasi harga,” jelas JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.