satumalukuID – Bidan Puskesmas Arbes, Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Ambon, meminta program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2022, dapat cepat terealisasi.
“Sebenarnya saya juga punya keinginan besar untuk melayani persalinan jampersal di sini. Artinya kita cukup optimis. Mudah-mudahan bisa berjalan secara baik,” kata Koordinator Bidan Puskesmas Arbes, Sumila Tehuayo, di Ambon, Sabtu (23/7/2022).
Kata Sumila, program Jampersal ini pastinya sangat bermanfaat kepada masyarakat kurang mampu, apabila benar dapat terakomodir dan tidak dipersulit dengan persyaratan yang akan dibuat.
“Nah kalau sampai ada aturan ini, mudah-mudahan pemerintah punya niat baiknya ini bisa membantu lah, karena kenyataan di lapangan kan banyak orang yang tidak bisa terakomodir persalinannya dengan Jampersal sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, Jampersal yang sebelumnya sudah diterapkan, tidak berjalan maksimal, karena masyarakat dibatasi dengan persyaratan administrasi.
“Kalau di Kota Ambon misalnya, Jampersal hanya bisa diklaim kalau dia punya NIK Kota Ambon. Yang jadi persoalan, kalau dia punya Nik di luar bagaimana, sementara kita tidak bisa membatasi orang untuk masuk ke Kota Ambon dengan NIK yang berbeda,” ungkapnya.
Selain persoalan NIK, Sumila mengaku pernah melayani pasien yang kurang mampu, dan BPJS kesehatannya tidak dapat diklaim karena sudah diputus oleh pemerintah.
“Ada ibu hamil betul-betul orang tidak mampu yang datang mau melahirkan, lalu saya rujuk, karena saya pikir dia punya kartu BPJS ini ada, tapi ternyata tidak bisa diklem karena sudah diputus oleh pemerintah. Tidak dijamin lagi,” kata Sumila.
Ia meminta, pemerintah lebih memperhatikan hal ini. Jangan sampai dalam proses untuk menjalankan regulasi ini, aturan menjadi kendala.
“Nah pemerintah harus perhatikan kondisi-kondisi seperti ini. Jangan sampai dalam proses untuk menjalankan regulasi ini, kita terkendala dengan aturan. Harus lebih dipermudah lagi regulasinya,” pintanya.
Ia berharap, program Jampersal yang baru dikeluarkan presiden ini, benar-benar dapat menjamin masyarakat yang kurang mampu.
“Harpannya semoga ini berjalan dengan lancar. Jangan sampai ini hanya sekadar wacana. Pada akhirnya kita sudah enak ternyata dari belakang kan ending-nya berbeda,” harapnya.
Selain kepada masyarakat yang ingin melakukan persalinan, Sumila berharap jaminan juga diberikan kepada para bidan.
“Kita lihat dul aturannya seperti apa. Soalnya kemarin jaminan persalinan kepada bidan, dana cuma Rp. 700 ribu, sementara membantu persalinan harus dibantu dengan empat tangan. Kalau Rp. 700 ribu bagaimana. Itu jasa bidan. Itu satu kali persalinan. Dari obat obatan semua dari situ. Artinya semu satu paket masa kita mau beli sendiri kalau dari pemerintah mungkin agak ringan, tapi kalau kita kan kasian juga bidannya,” pungkas Sumila.
Diketahui, Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi orang miskin. Aturan ini berlaku sejak 12 Juli 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan.
Adapun Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada sejumlah pihak. Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaim-nya.
Dengan diberlakukannya Inpres ini, pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan setempat. Namun, pelaksanaan tersebut harus memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah ibu hamil harus memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, dan tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.