Dua Karyawan Perusahaan Nikel di Halmahera Tengah Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Share:

satumalukuID – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, menangkap dua karyawan perusahaan nikel PT. IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba dengan barang bukti ganja sekitar 24,47 gram.

Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar melalui Kabag Ops Polres Halteng Kompol Hi Husen Alkatiri dihubungi dari Ternate, Senin (19/7/2022), mengatakan anggota Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di seputaran area perusahaan PT IWIP.

“Penangkapan terjadi pada 7 Juli pada pukul 02.00 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Halteng tiba di area perusahaan, melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin yang berada diseputaran gate 2 PT.IWIP kemudian tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan untuk interograsi,” kata Husen Alkatiri.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi tersebut diketahui bahwa yang IM bersangkutan tidak membawa ganja tersebut tapi yang membawa narkotika jenis ganja adalah temannya yang bernama IT alias Imura.

Team melakukan pemantauan sampai dengan pukul 06.00 WIT dan team melihat Imura sedang berdiri di pinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi Gate 2  PT IWIP Desa Gemaf kecamatan Weda Utara kabupaten Halteng.

Kemudian petugas mengamankan imura dan diinterogasi sehingga yang bersangkutan mengaku telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam pos sekuriti yang diletakkan di bawah papan sebanyak delapan paket yang di bungkus dengan kertas berukuran kecil berwarna coklat berisikan ganja kering.

“Setelah melakukan pengembangan ke indekos Omura dan menemukan 16 paket ganja lalu tim membawa kedua pelaku ke Polres untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi tersebut Imura mengakui bahwa, benar 24 paket bungkusan tersebut adalah miliknya yang merupakan narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan ditimbang serta berat netto 11,5278 gram.

Setelah itu saudara Imura di bawah serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Halmahera Tengah.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, para saksi dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor : SP.HAN /01/ VII / 2022 /Res Narkoba tertanggal 07 Juli 2022.

Keduanya dijerat dengan pasal 2D yang dilanggar ,pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 AYAT (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan, barang bukti yang ditemukan antara lain 24 kertas berukuran kecil berwarna coklat yang berisikan ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan dinyatakan berat netto 11,5278 gram.

Tindakan kepolisian hingga saat ini untuk pelaku/tersangka kami lakukan penahanan di rutan Polres Halteng dan penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.

Share:
Komentar

Berita Terkini