satumalukuID – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Maluku, Endang Anakoda menuntut Yusmendo Rupidara alias Nyongker, terdakwa pencurian di 30 lokasi termasuk rumah dinas hakim di Kota Ambon, dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan menghukumnya selama 5 tahun,” kata JPU Endang di Ambon, Selasa (19/7/2022).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan puluhan saksi korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.
Dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa terungkap saat menjalankan aksinya terekam kamera pengintai (CCTV) ketika membongkar sebuah kios milik warga di kawasan Manggadua, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Terdakwa juga pernah mencuri di kawasan Kudamati, Passo, dan Tulehu, bahkan termasuk rumah dinas hakim, dan barang yang digasak mulai dari permen, rokok, uang tunai, hingga telepon genggam, dan perhiasan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Baya Mony.