Kajari Tanimbar Nyatakan Perkara Korupsi Berlanjut Meski Kerugian Dikembalikan

Share:

satumalukuID – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar G. Sumarsono, menyatakan proses hukum dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 tetap berlanjut, meski tersangka sudah mengembalikan kerugian negara.

“Meskipun sudah menyetor total dana itu tetapi perkara tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tegas Sumarsono di Saumlaki, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menerima penitipan pengembalian keuangan negara dari tersangka Estepanus A. Oratmangun (EAO), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pengembalian keuangan kerugian keuangan negara dari tersangka EAO dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Setdakab Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 mencapai Rp371.503.200.

“Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima oleh Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang selanjutnya disetorkan ke rekening RPL 104 PDT kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada bank BRI dengan nomor rekening 06 43-01-000879-30-0,” katanya.

Sumarsono menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan keseluruhan dari total kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Juni 2022.

Sumarsono menambahkan, jaksa akan segera melimpahkan berkas-berkas perkara dan tersangka ke pengadilan jika semua berkas telah rampung. Dalam kasus ini, telah ada 31 saksi yang sudah diperiksa.

Sebelumnya, Kejari Tanimbar menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tersebut, yakni EAO dan DB. Kejaksaan menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka perkara itu, diantaranya alat bukti keterangan saksi, dan alat bukti surat.

Kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Sementara pasal subsidair adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.

Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk pasal 3 minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini, penyidik akan terus melakukan tindakan penyidikan lanjutan hingga nanti sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tindan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Share:
Komentar

Berita Terkini