satumalukuID – Polisi menyatakan mantan Kepala Negeri (Desa) Hitumesing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ES, menjadi tersangka tunggal kasus dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp507,9 juta.
“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Kejari Ambon dan dinyatakan lengkap atau P21,” kata kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Jumat (1/7/2022).
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti kepada jaksa sejak pekan lalu dan dinyatakan P21.
Penanganan perkara tersebut oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon berdasarkan adanya pengaduan masyarakat sejak beberapa waktu lalu sehingga polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya pelaku ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta,” ucapnya.
Polisi juga memeriksa 95 orang saksi dan ahli dalam perkara ini dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.