satumalukuID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperpanjang masa penahanan mantan Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017′-2022, Richard Louhenapessy (RL) SH untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Iya diperpanjang (masa penahanan tersangka RL dkk),” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada media ini yang menghubunginya, Senin (11/7/2022).
Namun demikian, Ali Fikri belum mengatakan perpanjangan itu sampai kapan?
Untuk diketahui, RL telah ditahan sebagai tersangka oleh KPK mulai sejak 13 Mei 2022 selama 20 hari. Masa penahanannya kemudian dilanjutkan selama 40 hari, terhitung sejak 2 Juni 2022 hingga 11 Julli 2022. Sehingga perpanjangan ini untuk ketiga kalinya.
Selain RL, lembaga anti korupsi itu juga perpanjang masa penahanan Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH).
RL ditahan usai pemeriksaan hari Jumat (13/5/2022) di basemen Rutan KPK Gedung Merah Putih serta AEH ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Tim penyidik perpanjang penahanan keduanya untuk mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan memanggil banyak saksi dari pejabat dan staf di Pemkot Ambon, pengusaha, pihak Alfamidi, perwakilan dan sopir di Jakarta, serta orang kepercayaan baik di Jakarta maupun Ambon yang diduga mengetahui perbuatan mereka dan juga penggeledahan.
KPK menetapkan RL dan AEH serta Amri staf Alfamidi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di berbagai dinas dan badan di Pemkot Ambon.
Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan RL sebagai tersangka untuk kasus keduanya yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ia menerangkan RL sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK akan terus melengkapi bukti-bukti.
“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali.
Ia melanjutkan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.
PERIKSA 2 MENANTU DAN ISTRI
Sementara itu, terkait kasus TPPU nya, data yang dihimpun media ini, tim penyidik KPK terus melakukan pemanggilan kepada banyak saksi, termasuk pihak keluarga eks Walikora Ambon itu dan orang kepercayaannya.
Pihak keluarga atau orang dekat yang telah diperiksa pada Senin 4 Juli 2022 di Jakarta yakni pihak swasta Philygrein Miron Calvert Hehanusa (saudara tersangka AEH yang sedang ditahan KPK) dan Leberina Louisa Evelien Matita (istri dari RL).
Keduanya diperiksa penyidik KPK soal total keseluruhan uang dugaan korupsi yang diterima RL. Diduga, keduanya mengetahui aset serta jumlah uang korupsinya. Satu saksi lain waktu itu berhalangan hadir yakni
Fahri Anwar S selaku pihak swasta.
“Keduanya didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
“Dikonfirmasi juga mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka RL selaku Walikota Ambon,” lanjutnya.
Selain itu, juga telah diperiksa dua menantu dari RL secara terpisah. Yang diperiksa di Jakarta yakni Timothy Oroh sebagai pihak swasta dan Nolly Stevie Bernard Sahumena yang merupakan karyawan BUMN (PT BNI Persero Tbk) diperiksa di Ambon.
Timothy diperiksa di gedung KPK pada Jumat (8/7/2022). Sedangkan hari yang sama Nolly diperiksa di markas Brimob Maluku di kawasan Tantui.
Di hari yang sama pula, penyidik KPK juga kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Ambon Enrico Matitauputty dan mantan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Anthony Gustav Latuheru.
Keduanya diperiksa penyidik di Markas Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui. “Dikonfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah di antaranya di Jakarta,” kata Ali.
Selain kepemilikan aset, penyidik KPK mendalami pemberian uang atau gratifikasi dalam proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020.
Selain mereka, tim penyidik juga periksa beberapa saksi diantaranya pihak swasta, notaris dan seorang ibu RT, termasuk managemen dari Alfamidi di Jakarta dan Ambon.
Sebelumnya ada empat saksi lain juga diperiksa di gedung KPK pada Rabu (6/7/2022). Tiga orang swasta yaitu Shinta Mangkoedidjojo, Patrick Alexander Hehuwat, Fahri Anwar S dan Olla Ruipassa selaku staf Dinas Perkim Kota Ambon.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mencecar Sekot Ambon, Agus Ririmase. Dia dikonfirmasi soal penghasilan RL hingga dugaan gratifikasi yang diterimanya.
“Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku Walikota, penghasilan Walikota Ambon, prosedur perijinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL,” jelas Ali.
PEMERIKSAAN TERKINI
Informasi lain yang diterima, hari ini Senin (11/7/2022) tim penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi untuk datang dan diperiksa di Mako Brimob Maluku.
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Alexander Hursepuny selaku Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Ambon; Dani Hutajulu selaku PNS Pemkot Ambon; dan Eddy Sucewal selaku notaris.
Selanjutnya, Moddy Passau selaku PNS Dishub Kota Ambon; Marthin Thomas selaku wiraswasta; Nessy Thomas Lewa selaku wiraswasta; Rustam (Rico) Hayat selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Ambon; dan Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon.