Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Ternate Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate

Share:

satumalukuID – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji PNS/ANS di instansi tersebut pada tahun 2015-2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajar Hidayat memimpin penggeledahan tersebut, Rabu (20/7/2022), untuk mencari berbagai dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji PNS/ANS di Dinas Pendidikan Kota Ternate tahun 2015-2020.

Dalam penggeledahan itu, dirinya didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate A. Syaiful Anwar yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-558/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Perintah Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-559/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Penggeledahan dimulai dari ruangan Kepala Dinas hingga ruang Kabid SMP dan Kabid SD dan beberapa dokumen pun langsung diamankan dan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke Kantor Kejari Ternate.

Fajar Hidayat menyatakan, dalam waktu dekat tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Ternate bakal menetapkan bendahara gaji Dinas Pendidikan Kota Ternate sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji fiktif ratusan juta rupiah terhitung sejak tahun 2015 hingga 2020 dan penetapan tersangka gaji fiktif menunggu hasil perhitungan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Sebelumnya, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Her Notoraharjo mengakui, untuk penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus penggelapan gaji Dinas Pendidikan Kota Ternate masih tahap pengkajian terkait bukti-bukti dan penugasan audit akan dimulai jika telah tercukupi bukti-bukti adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Share:
Komentar

Berita Terkini