satumalukuID – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon menemukan 303 item atau 15.190 kemasan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Ribuan kemasan kosmetik ditemukan petugas BPOM di 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK di wilayah kerja BPOM Ambon dengan nilai Rp170,77 juta, kata Kepala BPOM Ambon, Hermanto di Ambon, Kamis (4/8/2022).
Temuan produk kosmetik yakni kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item atau 250 kemasan dengan nilai Rp19,35 juta, kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 240 item (14.940 kemasan) dengan nilai Rp151,42 juta.
Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) sebanyak empat item (127 kemasan) dengan nilai Rp1,6 juta.
Ia mengatakan, jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah, dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik.
Jumlah fasilitas distribusi kosmetik yang telah diperiksa sebanyak 38 fasilitas, 24 fasilitas atau 67 persen Memenuhi Ketentuan (MK), dan 14 fasilitas atau 37 persen Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari swalayan 5 persen, salon 8 persen, onlineshop 8 persen dan toko atau kios 79 persen.
Ia menyatakan, tindak lanjut hasil pengawasan terhadap 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK diberikan sanksi peringatan.
Sementara produk kosmetik dan obat tradisional TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas.
Hermanto menambahkan, berbagai upaya dilakukan untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang TMK.
“Kami mengimbau masyarakat dan pemangku kepentingan untuk selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan,” katanya.