DPRD Ambon Dorong Transparansi Pendapatan Asli Daerah dari Pengelola Parkir

Share:

satumalukuID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, mendorong adanya transparansi penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelola parkir di Ibu Kota Provinsi Maluku itu.

“Dinas terkait dalam hal ini dinas perhubungan harus melakukan evaluasi terhadap pengelola, yang ke depannya kita dorong supaya pemerintah kota kita tidak merasa dirugikan secara keseluruhan, apa lagi ini mengenai salah satu PAD kita, retribusi parkir,” kata anggota Komisi III DPRD Ambon, Harry Far Far, di Gedung DPRD Ambon, Senin (1/8/2022).

Ia mengatakan, pengelola parkir alangkah baiknya diawasi dengan tegas agar hasil kelola parkir yang harus disetor kepada pemerintah Kota Ambon tidak dikurang-kurangi.

“Dengan kasat mata saja kita bisa lihat bahwa kendaraan beroda dua dan empat sangat banyak sekali di Kota Ambon, jangan sampai ada oknum-oknum nakal, sehingga setoran itu tidak sesuai,” ujarnya.

Kata Harry, sebelumnya alat parkir progresif yang diterapkan pada lima titik sentral yakni di ruas jalan A.Y Patty, Sam Ratulangi, Said Perintah, A.M Sangadji dan jalan Diponegoro sampai hari ini tidak berjalan maksimal. Padahal penggunaan alat penghitungan parkir secara digital itu awalnya diyakini bisa mencegah “kebocoran” dana retribusi parkir.

“Sampai hari inj juga alat itu sudah tidak ada lagi. Dan itu sudah menjadi bahan untuk komisi. Nanti akan kita fokuskan ke situ,” katanya.

Komisi juga meninjau langsung untuk memastikan sejauh mana jasa perparkiran itu dikelola oleh pihak ketiga berdasarkan aduan dari masyarakat. Komisi memastikan bahwa memang itu tidak dijalankan secara baik.

“Dalam kontrak kerja antar pemkot dengan pengelola itu ada poin-poin yang menjadi hak dan kewajiban. Namun sampai hari ini yang namanya pihak ketiga parkir itu belum melaksanakan kewajibannya secara baik,” jelasnya.

Ia mengaku, salah satu yang menjadi titik fokus kerja komisi III DPRD Ambon, salah satunya dengan pengelolaan parkir. Karena pengelolaan parkir juga dinilai berimbas terhadap kemacetan di Kota Ambon.

“Supaya kemacetan juga bisa terurai karena di beberapa ruas jalan utama menyebabkan macet ini karena parkir yang tidak diatur dengan baik,” ujar Harry.

Untuk itu, pihaknya mendorong ke depannya tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Dishub, yang merugikan pemkot dari segi peningkatan PAD.

“Jadi kami harap, pihak ketiga harus menjalankan kewajibannya secara baik selaku penanggungjawab pengelola parkir. Jangan seolah-olah ditetapkan atas kemauan pribadi atau internal dinas,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini