satumalukuID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penyidiknya kembali periksa belasan orang saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Pemeriksaan belasan saksi tersebut dilakukan Jumat (5/8/2022) di Ambon dan Jakarta yakni pada markas Satuan Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui Atas dan di gedung Merah Putih KPK Jakarta.
“Hari ini (Jumat, red) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Minggu (7/8/2022).
Belasan saksi yang diperiksa itu salah satunya adalah anak dari eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) yakni Erleen Louhenapessy.
Erleen diperiksa pada di markas Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui Ambon. Sebelumnya selain Erlen, anak RL yang telah diperiksa di Jakata adalah Grenata Louhenapessy.
Selain Erlen, penyidik KPK untuk berapa kali kembali memeriksa orang swasta kepercayaan RL selama dua periode menjabat Walikota Ambon yaitu Novfy Elkheus Warella.
Sedangkan saksi lainnya yang diperiksa penyidik KPK yakni Tjiang Roberth Chanda (Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ambon), Yolanda Lenny Rosfader (Bendahara Sekretaris Kota Ambon) dan Dominggus Matulapelwa (mantan Kepala Bappeda Kota Ambon).
Kemudian, Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon Pokja II Yudha Sumantri, Kasubag Biro Pemerintahan Selly Shirley Pordania Kalahatu, dua ASN Pemkot Ambon Handry Marcus Tomasoa dan Yunus Syaranamual serta seorang pegawai honorer, Welson Fernelanan dan pihak swasta Imanuel Arnold Noya.
Sementara itu, menurut Ali Fikri, pada hari yang sama penyidik KPK juga ikut memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia tbk, Agus Toto Ganeffian di gedung Merah Putih KPK Jakarta.
“Pemeriksaan saksi atas nama Agus Toto Ganeffian, General Manager License PT Midi Utama Indonesia dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta,” katanya.
Untuk diingat, dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka dalam dua sangkaan yaitu kasus Alfamidi dan TPPU.
Mantan Walikota Ambon tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama salah satu staf tata usaha Pemkot Ambon, Andrew Huhanussa (AH) dan seorang staf karyawan retail Alfamidi, Amri.
RL dan AH telah jadi tersangka dan ditahan KPK sejak 23 Mei 2022 lalu.