satumalukuID – KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku melakukan sosialisasi Undang-Undang nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota legislatif di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten dan kota.
“Sosialisasi ini merupakan kegiatan pertama KPU dalam rangka pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum serentak 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay yang dihubungi dari Ambon, Selasa (3/8/2022).
Tujuannya agar para pengurus parpol bisa mengetahui dan memahami tentang proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu serta melaksanakan kewajiban untuk bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Menurut dia, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar bisa memahami bagaimana cara proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi yang dilakukan KPUD dan kemudian ditetapkan oleh KPU pusat.
KPU telah mengumumkan pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu tahun 2024 pada tanggal 29 sampai 31 Juli 2022.
“Tugas KPU dalam proses tahapan pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi faktual, kalau untuk verifikasi administrasi KPU Kabupaten dapat melaksanakan atas perintah KPU pusat berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik,” ujarnya.
Dia merinci proses pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten dan kota meliputi keanggotaan 1:1000 dari total jumlah penduduk Kepulauan Aru yang secara acak mulai dari kepengurusan kantor atau sekretariat.
Peraturan KPU yang wajib kita laksanakan untuk sembilan Parpol yang memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan tahun 2019 lalu hanya dilakukan verifikasi administrasi.
Sembilan parpol tersebut diantaranya PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Untuk Parpol yang tidak memenuhi syarat parliamentary threshold pada pemilihan umum tahun 2019 dan partai baru tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Jadi seluruh proses tahapan pendaftaran hingga penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 dapat termonitor dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik,” ujar Mustafa.