satumalukuID – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Wilayah Maluku mengakui masih ada manajemen perusahaan di daerah ini yang melarang buruhnya untuk masuk dan bergabung dalam organisasi serikat buruh.
“Saya aktif bekerja di salah satu perusahaan, namun untuk bergabung dengan serikat buruh itu dilarang, dan jika sampai masuk organisasi serikat buruh bakal dipecat dan permintaan izin pun tidak diberikan,” kata Koordinator KSBSI setempat, Demas Lianmasse di Ambon, Selasa (16/8/2022).
Padahal larangan dari pihak perusahaan seperti itu ada sanksi pidananya dalam Undang-Undang.
Menurut dia, keluhan KSBSI ini juga telah disampaikan secara resmi ke Komisi IV DPRD Maluku.
Demas juga mengakui sudah lebih dari lima kali melayangkan surat permintaan audensi atau pertemuan dengan Pemprov Maluku untuk membahas masalah ketenagakerjaan namun belum direspons.
Permintaan audensi KSBSI Wilayah Maluku ini untuk membicarakan nasib para buruh yang bekerja sebagai cleaning service di instansi pemerintah maupun yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta dimana nasib mereka tidak jelas.
“Kami ini juga adalah bagian dari rakyat Maluku dan sudah lebih dari lima kali KSBSI melayangkan surat untuk audensi dengan Pemprov Maluku membahas masalah ketenagakerjaan tetapi belum disikipai,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan sikap yang telah disampaikan KSBSI Wilayah Maluku.
“Kami akan berupaya untuk menyikapi permintaan-permintaan yang telah disampaikan, dan tentunya terkait dengan upah kerja cleaning service di RSUD Haulussy, karena kebetulan itu adalah mitra kerja kami,” ujar Samson.