Pemerintah Kota Ambon Alihkan Status PDAM ke Perusahaan Umum Daerah

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengalihkan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda), guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Ibu Kota Provinsi Maluku itu.

“Perubahan status PDAM ke Perumda, guna meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Senin (1/8/2022).

Ia mengatakan, perbedaan PD dan Perumda terletak dari pengembangan usaha untuk memberikan kontribusi ke Pemkot Ambon.

“Ada pikiran juga untuk menggabungkan PDAM dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) , mengingat kedua perusahaan belum mampu mencapai target pelanggan 80 persen,” katanya.

PDAM ke depan katanya, tidak bisa lagi memberikan alasan konflik sosial sebagai penyebab tidak bisa memberikan kontribusi ke Pemda.

“17 tahun waktu yang cukup panjang untuk memperbaiki pelayanan PDAM, tetapi ternyata konflik masih menjadi alasan. Ini tidak rasional sehingga harus dibenahi,” katanya.

Bodewin menyatakan, layanan PDAM bukan hanya bagaimana memberikan kontribusi bagi Pemkot, tetapi yang terpenting adalah mampu melakukan fungsi menyediakan air minum bagi seluruh warga kota.

“Tugas PDAM berkontribusi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni penyediaan air bersih atau air minum yang berkualitas,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini