satumalukuID – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melakukan pelimpahan perkara dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban Rp367,5 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Provinsi Maluku, untuk proses lebih lanjut ke persidangan.
“Pelimpahan berkas tahap dua oleh penyidik Satreskrim Polresta ini diterima JPU Kejari Ambon, Elsye B. Leunupun,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Sabtu (6/8/2022).
Menurut dia, pelimpahan BAP beserta dua tersangka berinisial A dan MAP yang keduanya berusia 18 tahun ini, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda S. Taberima.
Barang bukti yang dilimpahkan diantaranya berupa uang tunai Rp50,906 juta. Kemudian tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang kuat dugaan dibelanjakan pelaku dengan menggunakan sebagian uang hasil curian.
“Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/195/V/2022 /SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Mei 2022,” jelas Moyo Utomo.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau pasal 362 KUHP.
Dia menambahkan, dengan dilakukannya pelimpahan tersebut maka tugas polisi telah selesai, dan kini tinggal menunggu pihak kejaksaan melanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Ambon.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan para pelaku di rumah korban berinisial LH di kawasan Jalan dr. Setiabudi, RT 003/RW 003 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (17/5) sekitar pukul 02.45 WIT.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah, tersangka A memanjat tiang listrik dekat rumah korban lalu membuka jendela untuk masuk, dan mengambil uang hasil penjualan di toko milik korban, sementara rekannya E dan MAP berjaga-jaga di luar.
Hingga kini satu tersangka berinisial E masih buron.