Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat berikan arahan apel pagi di balaikota, Senin (19/9/22). Photo: Pemkotambon |
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat memberikan arahan apel pagi di balaikota, Senin (19/9/22).
Ia mengungkapkan, kuota tersebut dibagi atas dua kebutuhan tenaga utama. Yakni, tenaga pendidikan dengan jumlah kuota yang disediakan sebanyak 942 dan tenaga kesehatan sebanyak 220.
“Kita telah diberikan formasi PPPK oleh Pemerintah Pusat melalui (Kemenpan RB). Terhadap tenaga pendidikan kita mendapat kuota 942 khusus guru, dan kuota tenaga kesehatan 220,” ungkapnya.
Sehingga ia berharap, guna memenuhi kuota tersebut, maka para tenaga pendidik dan kesehatan laksanakan prosedur penyelesaian berkas dengan baik dan benar. Agar tidak merugikan masa depan mereka sendiri.
Tak hanya itu, Wattimena juga minta kepada seluruh Kepala Sekolah yang berada di lingkup Pemerintah Kota Ambon, agar berlaku jujur dalam proses pemenuhan formasi kuota tenaga pendidik.
Dengan tujuan, agar seluruh guru honorer dan guru honorer kategori 2 (K2) yang bertahun-tahun melaksanakan tugas mendidik dapat menerima hak mereka dengan menduduki posisi tersebut.
“Digaji Rp. 300.000 satu bulan selama 18 tahun, kerja dengan bercucuran air mata, ini adalah jawaban bagi mereka saatnya merka mendapat status PPPK. Sehingga jangan bikin data-data palsu,” tandasnya.
Wattimena menambahan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pemecatan kepada kepala sekolah yang dengan sengaja berlaku tidak adil.
“Pemenuhan kuota ini menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dan BKD. Apabila ada arahan dari siapa pun di lingkup Pemkot, perlu dilaporkan kepada saya, apabila kedapatan melakukan kecurangan saya akan copot kepala sekolahnya,” tegasnya.
Penulis : SM-05
Penerbit : Redaksi