Menurut Juru Bicara Tim PH Richard Louhenapessy, Seggy Haulussy, pada sidang tersebut, pihaknya mengajukan dua permintaan kepada majelis hakim. Satu usulan diterima, satunya lagi ditolak atau tidak dikabulkan.
"Dua usulan itu adalah tentang agar tindaklanjut pemeriksaan kesehatan pak RL. Ini diterima atau dikabulkan hakim,” ujar Seggy.
Usulan lainnya adalah agar pada persidangan berikut, dapat hadirkan Richard Louhenapessy dalam persidangan. “Namun ditolak oleh hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK punya alasan sesuai ketentuan dari Dirjen PAS," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, alasan pihaknya minta hadirkan para terdakwa pada sidang secara offline bukan online, lantaran terdakwa pada kasus Tipikor yang lain yaitu mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa bisa didatangkan oleh tim Jaksa KPK dan ditahan di Rutan Waiheru.
Buktinya kan meski masih kondisi wabah Covid 19, namun Tagop Soulisa dialihkan penahanan ke Rutan Ambon oleh KPK.
“Selain itu, sidang online terkadang jaringan jelek sehingga pendengaran terdakwa atas pertanyaan hakim sering terganggu. Namun hakim menyatakan JPU KPK berpatokan pada edaran Dirjen PAS soal sidang online terkait situasi Covid 19," beber Seggy.
Seperti diberitakan, pada sidang perdana ini, JPU mendakwa Mantan Walikota Ambon itu menerima suap Rp 11,259 Miliar. (Aldi)