satumalukuID - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Maluku menyusun Tim Ahli Cagar Budaya sebagai upaya penetapan suatu benda, struktur, atau bangunan menjadi cagar budaya.
"Sesuai syarat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya, setiap provinsi, kabupaten dan kota harus menyusun TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya kepada menteri, gubernur, bupati, atau wali kota," kata Kepala BPCB Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat Muhammad Husni di Ambon, Selasa (27/9/2022).
Tim Ahli Cagar Budaya merupakan sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
Tim ini diangkat dan diberhentikan oleh menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangan.
"Di Provinsi Maluku baru Kota Ambon yang telah membentuk TACB, bahkan di tingkat provinsi pun belum memiliki TACB, saya berharap provinsi dan kabupaten kota lainnya dapat menyusul membentuk tim," katanya.
Ia mengatakan Kota Ambon satu-satunya di Maluku yang memenuhi beberapa kriteria pendukung pemajuan kebudayaan sesuai dengan penyusunan pokok-pokok pemajuan kebudayaan (PPKD).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat juga diminta menginventarisasi cagar budaya dan non-cagar budaya.
"Saya melihat di antara 10 kabupaten/kota yang di Provinsi Maluku, Ambon yang paling melengkapi sekarang tinggal memperkuatnya dengan regulasi, untuk pelaksanaan pemajuan kebudayaan," ujarnya.
Penulis : Penina Fiolana Mayaut