Jasa Raharja Tidak Beri Santunan Korban Meninggal di Kepulauan Sula

Share:

Empat orang korban meninggal dunia atas tenggelamnya longboat membawa 22 penumpang dari Desa Buya menuju Kota Sanana, ibukota Kabupaten Kepulauan Sula pada 25 September 2022 lalu.
Photo : Abdul Fatah/ant

satumalukuID - Pihak PT Jasa Raharja Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan tidak memberi asuransi bagi keluarga empat korban meninggal dunia atas tenggelamnya longboat membawa 22 penumpang dari Desa Buya menuju Kota Sanana, ibukota Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

"Kami sangat berkeinginan agar keluarga korban meninggal dunia akibat tenggelam longboat di Kepsul diberi santunan, tetapi berdasarkan ketentuan korban meninggal dunia ini tidak dijamin asuransi karena tidak mendapat izin berlayar dari KSOP setempat," kata Kepala PT Jasa Raharja Ternate, Nurul Subekti di Ternate, Kamis (29/9/2022).

Longboat membawa 22 penumpang yang tenggelam di perairan Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada 25 September 2022 itu, ditemukan empat orang meninggal dunia dan 18 orang penumpang lainnya selamat.

Berdasarkan informasi, longboat tersebut awalnya bertolak dari Desa Buya dan menuju ke Sanana, longboat tersebut dilaporkan terbalik di perairan Desa Paslal. Setelah menerima laporan insiden itu Tim SAR Gabungan langsung bergerak ke lokasi melakukan evakuasi korban ke Desa Paslal.

Dia mengatakan, sekitar pukul 12.55 WIT Tim SAR Gabungan tiba di Desa Paslal dengan membawa semua korban yang telah dievakuasi lalu dilakukan pendataan, empat nama korban yang meninggal dunia di antaranya Hasria Safi (7 tahun), Tete ona (70 tahun), Ni Umamit (57 tahun), dan Jaria Hania (45 tahun).

Sedangkan, nama-nama korban yang selamat. Spaldin Umadir (Motoris), Safi Umasugi (45), Marjuki embisa (30 tahun), Marjatia embisa (8 tahun), Suman Umadir (25 tahun), Hajrin Tidore (15 tahun), Bahrudin (25 tahun), Ruwaidah (37 tahun), Wacici Pramida (15 tahun), Sayina Sapsuha (54 tahun), Nurlaila Tidore (20 tahun), Nurfadila (24 tahun), Sanusi, Awria Sapsuha, Sri Sapsuha, Sahwan, Lajuma dan Farid.

Subekti mengatakan, longboat membawa penumpang 22 orang ini selain tidak mengantongi izin berlayar dari KSOP setempat, juga bukan merupakan kapal resmi mengangkut penumpang.

"Bahkan, saat longboat ini membawa 22 penumpang yang akan mengikuti hajatan keluarga ini tidak melalui aturan seperti pembayaran premi asuransi Jasa Raharja dan tidak melalui pelabuhan resmi," ujarnya.




Penulis : Abdul Fatah/ant
Penerbit : Redaksi
Share:
Komentar

Berita Terkini