Empat pegawai BPPD Kota Ternate usai diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana COVID-19. Photo : Abdul Fatah/ant |
Ia menyatakan keempat orang pegawai BPBD Kota Ternate yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari adalah Iskandar Yusran Usman, Wirda Sibua, Irma Yunita Saleh, dan Febriyanti M. Do Saleh.
"Benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejari periksa empat orang dari BPDB Ternate dan mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19," ujarnya.
Salah seorang pegawai BPBD Ternate Febriyanti yang dikonfirmasi usai diperiksa penyidik mengatakan kedatangannya ke Kantor Kejari Ternate untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.
"Memang kami ditanya seputar pengelolaan dana COVID-19 saja, kalau jumlah pertanyaan yang diajukan, maaf saya tidak ingat lagi," ujarnya.
Febriyanti menjelaskan kedatangannya ke kantor kejari dalam kapasitas sebagai staf Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPDB Kota Ternate.
"Kalau ini panggilan pertama bagi kami. Yang jelas, jika keterangan kita masih dibutuhkan, tentu kita sebagai warga negara yang baik kita pasti datang," tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri Ternate untuk serius mengusut tuntas dana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 tahun 2021 sebesar Rp22 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara M. Irwan Datuiding mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan Kejari Ternate untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19.
"Kami juga akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan selama penanganan kasus tersebut," kata Irwan seraya juga mengingatkan kepada jaksa yang menangani kasus tersebut untuk tidak main-main.
"Benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejari periksa empat orang dari BPDB Ternate dan mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19," ujarnya.
Salah seorang pegawai BPBD Ternate Febriyanti yang dikonfirmasi usai diperiksa penyidik mengatakan kedatangannya ke Kantor Kejari Ternate untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.
"Memang kami ditanya seputar pengelolaan dana COVID-19 saja, kalau jumlah pertanyaan yang diajukan, maaf saya tidak ingat lagi," ujarnya.
Febriyanti menjelaskan kedatangannya ke kantor kejari dalam kapasitas sebagai staf Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPDB Kota Ternate.
"Kalau ini panggilan pertama bagi kami. Yang jelas, jika keterangan kita masih dibutuhkan, tentu kita sebagai warga negara yang baik kita pasti datang," tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri Ternate untuk serius mengusut tuntas dana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 tahun 2021 sebesar Rp22 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara M. Irwan Datuiding mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan Kejari Ternate untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19.
"Kami juga akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan selama penanganan kasus tersebut," kata Irwan seraya juga mengingatkan kepada jaksa yang menangani kasus tersebut untuk tidak main-main.
Penulis : Abdul Fatah
Penerbit : Redaksi