LSM Koral Minta KKP Tingkatkan Pengawasan Sistem Perizinan Kapal Ikan

Share:

Sekertaris Koalisi NGO Untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL), Mida Saragih, di Ambon, Selasa (27/9/2022).
Photo: Winda Herman/ant

satumalukuID - LSM Koalisi NGO Untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (Koral) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap sistem perizinan kapal ikan di Maluku.

“Kami dari Koral tentunya meminta KKP untuk memperkuat pengawasan dalam menyiapkan dan menjalankan sistem perizinan kapal ikan berbasis tingkat kepatuhan terhadap armada kapal ikan berbendera Indonesia yang sudah ada, terutama dan dimulai dari kapal ikan lebih dari 30GT,” kata Sekretaris Koral, Mida Saragih, di Ambon, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, apabila pengawasan terhadap sistem perizinan kapal ikan tidak diperhatikan, maka akan berdampak pada nelayan kecil yang akan semakin tersingkir dari wilayah tangkapnya.

“Jika pemerintah memberikan perizinan khusus penangkapan ikan selama 15 tahun kepada industri, termasuk industri asing, sudah pasti nelayan kecil kita semakin tersingkir dari wilayah tangkapnya. Dan juga dampak lanjutannya adalah kelangkaan ikan akibat eksploitasi ikan berlebih,” ujarnya.

Ia mengaku Koral mengapresiasi KKP yang telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022 sebagai dasar pengalokasian sumber daya ikan dalam pengelolaan perikanan demi menjaga kelestariannya.

Mida menyatakan, Koral juga telah menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada KKP yang salah satunya adalah terbitnya Kepmen KP nomor 19/ 2022 tersebut.

“Jadi dengan adanya hasil analisis potensi sumber daya ikan (SDI) terkini dan proses uji coba yang sedang berjalan, maka perlu melakukan penilaian dari uji coba di PPN Tual terhadap kapal ikan lebih dari 30 GT dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan produktivitasnya,” pintanya.

"Mestinya Keputusan Menteri KKP itu menjadi patokan dalam penyusunan kebijakan penangkapan ikan terukur agar lebih berkelanjutan," ia menambahkan.

Ia mengatakan kebijakan ini memberi peluang kepada investor di dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun tersebut.

"Kalau ini sudah diambil oleh investor, pertanyaannya bagaimana dengan nelayan kecil, jangan buat nelayan kecil kita semakin terpinggirkan," tegasnya

Selain dari pada kebijakan perikanan tangkap, Mida juga berharap agar KKP segera menyusun aturan-turunan dari UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang memandatkan KKP untuk menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan, khususnya kepada nelayan skala kecil dan atau nelayan tradisional.

“Siapkan juga aktivasi dan penguatan kelembagaan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dan rencana pegelolaan perikanan (RPP)nya untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pengawasan kegiatan perikanan antar Daerah,” harapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada kunjungan presiden RI pada 14 September 2022, memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di Kota Tual, Maluku, dapat segera dilakukan.

Salah satu sarana dan prasarana pendukung yang ditinjau adalah timbangan elektronik atau timbangan daring yang akan dioperasikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.

Perikanan Maluku termasuk pada Zona 03 Penangkapan Ikan Terukur yang terdiri dari WPP NRI 715 dan WPP 718 dengan kuota untuk industri mencapai 2,44 juta ton dan nilai produksi ikan Rp75 triliun. Sekitar 1,2 juta ton pendaratan dilakukan di sejumlah pelabuhan pangkalan di wilayah Provinsi Maluku, termasuk di Kota Tual.




Penulis : Winda Herman/ant
Penerbit : Redaksi
Share:
Komentar

Berita Terkini