Mantan Bupati Bursel Juga Dituntut Pencabutan Hak Politik dan Uang Pengganti 27,5 Miliar

Share:


satumalukuID - Selain menuntut penjara 10 tahun kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menuntut Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp29 miliar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9/2022).

 

Saat membacakan tuntutannya, koordinator tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Terdakwa Tagop Sudarsono juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.

 

"Harta benda terdakwa juga akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi maka terdakwa dihukum selama lima tahun penjara," kata jaksa.

 

Mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa juga dituntut dengan hukuman tambahan sesuai pasal 12 B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor berupa pencabutan haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.

 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengakui perbuatannya.

 

Tim jaksa KPK dalam amar tuntutannya juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa. (Daniel Leonard/ant)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini