Situasi tidak mengenakkan ini terjadi lantaran Berita Acara Sumpah (BAS) Razman Nasution sebagai advokat diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon pada 2015 silam. Padahal, diduga salah satu syarat yakni alamat domisili Razman diduga asli tapi palsu (aspal).
“Saya akan bertemu dengan Pimpinan Pengadilan Tinggi Ambon untuk membahas soal surat domisili Razman yang diduga bermasalah,” kata Evi Susanti, salah satu klien yang mengaku menjadi korban dari Razman Nasution.
Evi adalah istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia sempat menjadi klien Razman, padahal saat itu Razman belum dilantik sebagai advokat.
Dalam wawancara di Podcast Uya Kuya TV Senin (26/9/2022), Evi mengatakan dirinya sudah mengkonfirmasi soal surat domisili yang digunakan Razman Nasution sebagai salah satu syarat dilantik di Pengadilan Tinggi Ambon.
“Inilah yang akan saya sampaikan kepada pimpinan PT Ambon,” timpal Evi.
Dia optimistis apa yang sedang diperjuangkannya saat ini akan berhasil. Hanya memang, butuh proses yang harus dijalani sebelum BAS Advokat Razman dicabut Pengadilan Tinggi Ambon.
Seperti diketahui, Razman Nasution saat ini tengah berseteru dengan banyak pihak. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga sudah melaporkan dia ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melanggar UU ITE. (aldi)