satumalukuID - Dinas Kesehatan Kota Ambon di Provinsi Maluku mengintensifkan surveilans untuk mencegah penularan penyakit malaria dalam upaya mempertahankan status sebagai daerah bebas malaria.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan Penularan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Ambon Rames Talle di Ambon, Kamis (29/9/2022), kegiatan surveilans mencakup pemantauan pendatang yang pernah berada atau menetap di daerah endemis malaria.
Ia mengatakan, penduduk yang datang ke Kota Ambon dari daerah endemis malaria diwajibkan melapor ke pengurus lingkungan rukun tetangga (RT), yang akan melanjutkan laporan ke puskesmas untuk disampaikan ke Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan, menurut dia, akan menurunkan petugas untuk melakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan pada penduduk yang datang dari daerah endemis malaria.
"Jika hasil skrining positif maka langsung diobati," katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan pada aparat TNI dan Polri yang akan bertugas ke atau kembali bertugas dari daerah endemis malaria.
Dalam upaya mempertahankan status bebas malaria, Dinas Kesehatan Kota Ambon berupaya mencegah munculnya kasus penularan malaria lokal maupun persebaran malaria dari daerah lain.
Guna mencegah persebaran penularan malaria dari daerah lain, Dinas Kesehatan Kota Ambon melakukan penelitian epidemiologi pada setiap kasus penularan malaria dari luar wilayah.
Penelitian epidemiologi mencakup pemeriksaan pada warga dari luar daerah yang positif terserang malaria dan keluarganya.
"Seluruh upaya dilakukan untuk mempertahankan status eliminasi malaria, dimana jika muncul satu kasus positif malaria dengan turunan kasus yang tidak ditangani sesuai SOP, maka sertifikat eliminasi malaria dapat dicabut," kata Rames.
Ia menjelaskan bahwa Ambon dinyatakan bebas dari malaria setelah angka kasus penularan malarianya terus menurun dalam 10 tahun terakhir.
Menurut dia, indikator keberhasilan penanggulangan malaria meliputi penurunan Annual Parasite Incidence (API) dan Positivity Rate (PR) serta peningkatan Annual Blood Examination Rate (ABER).
"Syarat utama eliminasi malaria, yakni tidak ada penularan setempat atau kasus indigenous selama tiga tahun berturut-turut, PR kurang dari lima persen dan API kurang dari satu per 1.000 penduduk," katanya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)