Sejumlah BBM diduga ilegal ditemui di perairan Kesui, SBT, Maluku, Kamis (8/9/2022). |
satumalukuID - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) mengamankan 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Perairan Kesui, Kabupaten SBT sekitar pukul 11.00 WIT.
“Kemarin (8/9) sekitar jam 11.00 WIT, personil Polsek Wakate, SBT telah mengamankan satu unit kapal bernama Elfa Jaya, yang mengangkut BBM jenis pertamax, pertalite, dan minyak tanah yang totalnya berjumlah 15 Ton,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh melalui pesan WhatsApp di Ambon, Jumat (9/9/2022).
Ia mengatakan BBM tersebut diangkut dari Bula SBT Kesui tanpa dilengkapi dokumen penjualan BBM.
“Dan pada saat ditemukan sudah dilakukan pembongkaran ke dua orang pengecer sebanyak 11 ton,” katanya.
Setelah BBM tersebut dimankan, lanjutnya, mereka kemudian mengamankan Kapten Kapal, La Ramli (49 tahun) yang menahkodai kapal Elfa Jaya tersebut untuk diinterogasi.
“Pengangkut BBM ini diduga melanggar pasal 23 yo pasal 53 UU RI No 22 tahun, 2001 tentang minyak dan gas bumi,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan kompas kapal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk tindakan selanjutnya,” ujar Suwandi.
Penulis: Winda Herman/ant