satumalukuID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku terkait perusahaan yang menunggak iuran sebesar Rp1,9 Miliar.
"Tunggakan iuran BPJamsostek di sembilan perusahaan di Maluku sejak tahun 2020, karena itu kami serahkan ke Kejati Maluku untuk di proses melalui penyerahan SKK," ujar Kepala BPJS cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo, di Ambon, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan, penyerahan SKK kepada Kejati Maluku dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian terhadap hak tenaga kerja yang berujung pada kesejahteraan pekerja.
Tahap awal telah dilakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, tetapi tidak mendapat respon sehingga dilakukan pemanggilan khusus melalui kejaksaan.
"Selama ini pihak perusahaan memotong hak para tenaga kerja dan sementara iuran belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dilakukan upaya pemanggilan khusus melalui Kejati Maluku," ujarnya.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku, Sigit Prabowo menyatakan, setelah menerima SKK dari pihak BPJS Ketenagakerjaan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak membayar iuran.
Pihak perusahaan diimbau secara persuasif untuk melunasi tunggakan, tetapi jika masih membandel, akan dibawa ke ranah tipikor dan ada unsur pidana.
Iuran tersebut katanya, merupakan pendapatan negara yang tidak direalisasi karena perusahaan yang membandel dan merupakan salah satu bentuk kerugian negara.
"Iuran harus segera dilunasi oleh pihak perusahaan, karena gaji karyawan telah dipotong namun iuran tersebut tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi uangnya kemana. Ini menjadi potensi kerugian negara dan harus segera diselesaikan tunggakannya," ujarnya.
Penulis : Penina Fiolana Mayaut/ant
Penerbit : Redaksi