DPRD Maluku bersama Dinas Sosial provinsi mendukung pengusulan Abdul Muthalib Sangadji sebagai pahlawan nasional ke pemerintah. (12/10/2022) |
satumalukuID - Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mendukung pengusulan Abdul Muthalib (AM) Sangadji, tokoh pejuang dan perintis kemerdekaan Indonesia dari Maluku, untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional."Kalau tidak ada keseriusan, tidak mungkin dari tahun 2021 kita proses di komisi sampai dibawa ke Badan Anggaran DPRD dan diparipurnakan sehingga ditetapkan anggaran memproses pengusulan AM Sangadji menjadi pahlawan nasional," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary di Ambon, Rabu (12/10/2022).
AM Sangadji lahir di Desa Rohomoni, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada 3 Juni 1889. Tokoh ini pernah bergabung dengan Sarekat Islam bersama HOS Cokroaminoto, ikut berjuang melawan penjajah Belanda di Samarinda (Kaltim). dan ikut di dalam Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) selaku peletak dasar pembentukan Republik Indonesia.
Menurut Samson, dalam proses pengusulan ini pastinya ada kendala, tetapi prinsipnya DPRD bersama Dinas Sosial Provinsi Maluku sudah berkomitmen untuk mengusulkan AM Sangadji sebagai pahlawan nasional.
Karena itu, Komisi IV DPRD mengundang pihak keluarga almarhum AM Sangadji dari Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku bersama dinas sosial provinsi, serta tim peneliti dan pengkaji pahlawan daerah Maluku untuk melakukan rapat kerja.
"Kami juga mengusulkan agar tim pengkaji bentukan pemprov bersama Dinsos melaksanakan seminar daerah dan seminar nasional tentang perjuangan AM Sangadji pada Desember 2022," ujarnya.
Agar memasuki awal tahun 2023, lanjutnya, pemprov sudah bisa mengusulkan nama AM Sangadji sebagai pahlawan nasional ke pemerintah mengingat surat edaran Kemensos RI yang memberikan batas waktu pengusulan hingga 31 Maret 2023.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rofiq Akbar Afifudin mengharapkan Dinsos Maluku tidak melakukan seminar daerah dan seminar nasional pada awal tahun 2023 karena pengusulan AM Sangadji sebagai pahlawan nasional bisa tertunda sampai tahun 2024.
"Kami di komisi IV ini ada lima orang yang masuk anggota Banggar DPRD sehingga bisa turut memperjuangkan anggaran seminarnya dalam APBD Perubahan 2022," tandasnya.
Anggota Komisi IV Rostina mengatakan, AM Sangadji bukan lagi menjadi milik keluarga atau warga Negeri Rohomoni saja, tetapi milik masyarakat Maluku sehingga harus diperjuangkan bersama sebagai pahlawan nasional.
Sekretaris Dinas Sosial Maluku Dony Saimima mengatakan, proses pengusulan sudah berjalan dan dalam waktu dekat tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Malukua kan melakukan perjalanan lagi ke Desa Rohomoni, Saparua, dan dua lokasi lainnya.
"Jadi ada dukungan dari tim sejarawan untuk bisa melakukan seminar nasional dan berkolaborasi dengan keluarga untuk saling mendukung data-datanya sehingga target pelaksanaan seminar nasional Desember tahun ini bisa terealisasi," ucap Dony.
Sementara itu, Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji yang juga cucu dari AM Sangadji, mengatakan atas nama keluarga memohon kalau bisa dalam tahun ini juga sudah bisa diakomodir pengusulan yang dimaksud.
"Karena memang dari data-data yang terkumpul, kini tinggal menunggu dukungan DPRD dan pemerintah daerah untuk direkomendasikan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI," ujarnya. (Daniel Leonard/ant)