satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hanya bertanggungjawab dalam pengurusan administrasi proses pemindahan rangka jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke lokasi lainnya.
“Jadi, istilahnya kita hanya mengurus adminstrasinya saja. Tetapi untuk pelaksanaan pemindahan jenazah, dan layak-tidaknya jenazah itu dipindahkan menjadi urusan dokter ahli Forensik,” ungkap, Kepala Dinas (Kadis) PRKP, Rustam Simanjuntak, saat disambangi Tim Media Center ke ruang kerjanya, Jumat (28/10/22).
Rustam Simanjuntak menjelaskan main job Pemkot Ambon tersebut untuk meluruskan berita yang menyebut pmindahan jenazah dari TPU COVID-19 yang berlokasi di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, warga harus merogoh kocek sebesar Rp.23 juta.
“Untuk pemindahan jenazah dengan uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 23 juta itu dapat ditanyakan langsung ke dokter ahli Forensik, bahwa uang itu dimanfaatkan untuk apa saja, karena Pemkot tidak tahu-menahu tentang hal biaya itu,” terang Kadis.
Kadis menegaskan pihaknya tidak bertanggungjawab dengan pemindahan, hanya memiliki kawajiban terkait dengan permohonan keluarga untuk memindahkan, atas persetujuan dokter ahli Forensik.
“Kita tidak bisa memindahkan Jenazah, itu kewenangan dokter ahli Forensik, tetapi masyarakat harus memasukkan surat permohonan ke Wali Kota setelah melengkapi semua persyaratan dari dokter ahli Forensik, apabila rekomendasi tak dilengkapi maka tidak dapat dilaksankan,” tandasnya.
Sejauh ini pihak Pemkot telah menyetujui lima berkas pemindahan, dan telah diproses sehingga telah ditempatkan ke TPU yang diinginkan keluarga. Sementara ini juga, telah ditandatangani satu berkas untuk dilaksanakan pemindahan.
“Sementara ini ada satu permohonan permohonan untuk pemindahan jenzah ke TPU lain, dan sudah ada rekomendasi dari dokter ahli Forensik. Sebelumnya, telah diselesaikan lima permohonan dengan alur yang sama,” pungkasnya. (Romer)