Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly menyerahkan penghargaan kepada Sekkot Ambon Agus Ririmasse di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (18/10/22). -pemkotambon-
satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali meraih prestasi tingkat nasional dibawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse.
Kota berjulukan Manise ini berhasil meraih penghargaan Terbaik III kategori kota anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2022.
Kota Ambon mengungguli dua kota di Indonesia yakni Kota Sukabumi dan Bandung yang berada di posisi terbaik IV dan V, sedangkan terbaik I dan II diperoleh Kota Batam dan Bogor.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly menyerahkan langsung penghargaan tersebut yang diterima Sekkot Agus Ririmasse mewakili Penjabat Walikota di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (18/10/22).
Ririmasse kepada tim media center, mengakui penghargaan yang diterima Kota Ambon itu bertepatan dengan momentum kegiatan pertemuan nasional pengelola JDIH dengan tema: Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia.
“Pemerintah maupun masyarakat Kota Ambon tentu bersyukur atas diterimanya penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI ini. Sebuah kebanggaan pasca kasus hukum yang melanda kota ini beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Baginya, penghargaan ini pun menjadi pelecut dan motivasi kepada Pemkot Ambon dan seluruh pegawai hingga level paling bawah di Desa/Negeri dan Kelurahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik dari aspek hukum, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Terutama guna pastikan Kota Ambon miliki satu data dokumen hukum Indonesia yang valid, akuntabel dan terintegrasi, serta terbuka atas setiap informasi hukum yang berkaitan kepentingan masyarakat dan pembangunan di Ibukota Provinsi Maluku” terangnya.
Menurutnya, penghargaan ini bukanlah tujuan akhir tapi adalah bonus atas kerja keras seluruh jajaran OPD Pemkot Ambon selama ini, untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan birokrasi. Terutama karena dukungan masyarakat, swasta, akademisi, dan insan pers sebagai Pentahelix.
“Hal ini sering ditekankan oleh Pj. Walikota di berbagai kesempatan, jika semua dilakukan, dikerjakan pakai hati yang mau melayani, maka hasil yang dicapai sudah pasti baik dan memuaskan,” tandas Sekkot.
Sementara itu Plh. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Ambon selaku Pengelola JDIH, Lexy Manuputty menjelaskan, JDIH meliputi produk hukum daerah, informasi hukum dan artikel hukum yang dapat diakses secara mudah, cepat, tepat dan akurat melalui website.
“Pengelolaan JDIH sudah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat JDIHN,” katanya.
Ia menambahkan, pelaporan JDIH dilaksanakan per tahun melalui e- reporting, sehingga penghargaan yang diterima oleh Kota Ambon di tahun 2022 ini merupakan hasil penilaian pada tahun 2021. (Romer Tahapary)