Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut, Reni Syafruddin A Banjar. |
satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode September 2022 dengan pemilih baru kategori pemula mencapai 42.146 jiwa."Selain itu, untuk pemilih pindah masuk adalah 15.302 orang pemilih, sehingga total pemilih baru adalah 57.448 orang pemilih," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut, Reni Syafruddin A Banjar di Ternate, Rabu (5/10/2022).
Rekapitulasi Pemutakhiran PDPB periode September tahun 2022 adalah hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari 10 KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Malut juga yang telah melaksanakan forum rapat koordinasi PDPB triwulan III.
Dalam PDPB itu, untuk pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS dengan kategori pemilih pindah keluar adalah 796 orang. ,TMS karena meninggal adalah 232 orang , TMS karena ganda adalah 833 orang. TMS karena tidak dikenal adalah 24.770 orang. TMS di bawah umur adalah 2 orang. TMS TNI adalah 1 dan Polri adalah 8, Bukan penduduk adalah 11 orang. Belum KTP elektronik adalah 27 orang, sehingga total jumlah pemilih yang di-TMS-kan adalah 26.680 orang.
Sedangkan, pemilih ubah elemen data 108.836, ubah alamat asal 8.627,ul ubah alamat tujuan 8.627 total ubah elemen data adalah 126.090 dengan demikian rekapitulasi PDPB periode September terjadi tren kenaikan yang cukup signifikan, dari DPB sebelumnya yakni 757.366 pada periode September menjadi 788.134 yang telah dimutakhirkan secara rutin setiap bulannya oleh KPU Kab/Kota,untuk jumlah TPS periode September adalah 3.999 TPS dari TPS sebelumnya adalah 2.797 TPS kenaikan TPS 1.202.
Reni menyebut, pada Pleno Rekapitulasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Malut, Pudja Sutamat serta didampingi oleh seluruh anggota KPU Provinsi Malut periode September 2022 di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara adalah merupakan PDPB yang terakhir karena pada 14 Oktober KPU akan menerima data Kependudukan dari Kemendagri maka proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dihentikan.
Reni menjelaskan, sesuai Pasal 21 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 tahun 2021 menyatakan Jumlah Pemilih per TPS sebagaimana dimaksud ayat 1 paling banyak adalah 500,KPU Kabupaten/Kota telah memetakan TPS Pemilu di bawah dari 500 yakni paling banyak TPS adalah 300 Pemilih.
Oleh karena itu, dengan ketentuan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain,kemudahan Pemilih ke TPS,tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, hal-hal yang berkenaan dengan aspek geografis dan jarak tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu Pemungutan Suara pada hari Rabu 14 Februari 2024 nanti.
"Kami berharap seluruh stakeholder dan masyarakat bersama-sama dan dapat berpartisipasi aktif ketika nanti pada saat penelitian dan coklit oleh Pantarlih dr rumah ke rumah secara langsung dan ketika KPU Kabupaten/Kota melaksanakan koordinasi-koordinasi dengan instansi terkait pendataan di perusahaan tambang, pesantren, lapas/rutan maupun lokasi-lokasi khusus lainnya dipermudah oleh berbagai pihak untuk sukseskan Pemilu 2024 ini," ujarnya. (Abdul Fatah/ant)