Konferensi pers yang digelar Moluccas Corruption Watch (MCW) terkait pengelolaan Pasar Mardika, Ambon, Sabtu (1/10/20220). |
satumalukuID - Moluccas Corruption Watch (MCW) Maluku mendukung Pemerintah Provinsi Maluku transparan dalam pengelolaan Pasar dan Rumah Toko Mardika, Ambon.
“Kami dukung Pemprov Maluku untuk transparan sekaligus membuka data-data soal pengelolaan Pasar Mardika. Ini demi kesejahteraan para pedagang,” kata Direktur MCW Maluku, Hamid Fakaubun, di Ambon, Sabtu (1/10/2022).
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah membangun sebanyak 200 unit lapak dan kios yang diperuntukkan bagi pedagang yang terdampak revitalisasi Pasar Mardika, sejak September 2021 lalu.
Pembangunan kios dan lapak sementara dilakukan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, di depan Pelabuhan Enrico, untuk menampung pedagang yang telah diverifikasi Disperindag setempat.
Kebijakan itu menyusul Pasar Mardika sedang dibangun empat lantai di lahan seluas 7.929 m2. Luas masing-masing lantai, yakni lantai satu 5.004 m2, lantai dua 4.682 m2, lantai tiga 4.475 m2, dan lantai empat 4.319, sehingga total luas lantai 18.482,4 m2.
Ia mengatakan, meskipun MCW sangat mendukung Pemprov Maluku dalam pengelolaan Ruko Mardika, tetapi MCW juga mendorong untuk transparansi Pemprov terkait kontrak kerja dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Pasalnya, masa kontrak PT BPT dalam mengelola Pasar Mardika sempat selesai enam tahun lalu sesuai SK Gubernur Nomor 82a Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa sertifikat hak pengelola Nomor 1 Tahun 1986 atas tanah seluas 6,690 meter persegi di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Ambon adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Namun pada tahun 2017, diperpanjang lagi sebanyak 39 sertifikat HGB pada Ruko Mardika dan Batumerah untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.
“Tetapi, kemudian Pemprov Maluku melalui Biro Hukum Sekretaris Daerah Maluku kemudian membatalkan kembali kontrak tersebut yang akhirnya berdampak pada pedagang serta pemilik ruko yang telah membayar, namun tetap diambil alih oleh PT BPT,” ujarnya menjelaskan.
Hamid menambahkan, hal itu dibuktikan dengan cara ruko para pedagang atau pemilik ruko tersebut disegel, digembok, dan sebagainya.
"Makanya beberapa waktu lalu pedagang yang sudah membeli sejumlah ruko di Pemprov Maluku mengadukan hal ini ke pengadilan. Pasalnya PT BPT menyegel ruko yang sudah mereka beli sebelumnya," ujarnya pula.
Oleh karena itu, MCW meminta Pemprov Maluku membuka masalah ini ke publik, agar para pedagang serta seluruh masyarakat tahu terkait skema pengelolaan Pasar Mardika ini.
“Harusnya Pemkot Ambon juga bersuara soal ini, karena ini aset kota,“ ujar Hamid lagi. (Winda Herman/ant)