Pemerintah Kota Ambon Data Tenaga Non ASN Capai 1.920 Orang

Share:

Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.

satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, telah menyelesaikan proses pendataan tenaga non ASN mencapai 1.920 orang sesuai iinstruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hingga tanggal 30 September 2022 kami telah menyelesaikan proses pendataan tenaga non ASN di lingkup Pemkot Ambon, yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) sebanyak 1.920 tenaga," kata Sekretaris Kota Ambo, Agus Ririmasse di Ambon, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan jumlah keseluruhan tenaga non-ASN dan tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) berjumlah 1.920 orang, yang terdiri dari tenaga honorer Kategori II yang telah terdaftar 327 orang, jumlah Pegawai Non-ASN yang telah terdaftar 1.593 orang.

Dari jumlah jumlah honorer K2 tersebut 325 orang telah mengakhiri proses pendataan, belum membuat akun satu orang, dan yang belum mengakhiri proses pendataan tiga orang.

Sementara untuk pegawai Non-ASN yang telah terdaftar 1.593 orang, yang telah mengakhiri proses pendataan 1.574 orang, yang belum membuat akun 12 orang, yang belum mengakhiri proses pendataan tujuh orang.

Agus menyatakan, data tenaga non ASN yang disampaikan dan terlampir adalah benar merupakan tenaga yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan Tenaga Non-ASN dilaksanakan, dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Karena itu, bagi tenaga bon-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Pekerjaan.

Agus menabahkan, seluruh tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Ambon dapat mengkonfirmasi data pendataan tenaga non-ASN sebagaimana terlampir melalui Pengelola Kepegawaian Instansi masing-masing.

"Selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Kota Ambon," ujarnya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini