Pemerintah Kota Ambon Fasilitasi UMKM Urus Izin Sertifikat Halal

Share:

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota Ambon.

satumalukuID - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengurus izin sertifikat halal guna mendapat kepercayaan konsumen dan semakin mudah memasarkan produk.

"Kita berupaya seluruh produk UMKM di Ambon setelah mendapatkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) juga memperoleh label halal," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Senin (10/10/2022).

Pihaknya meminta instansi terkait, baik Dinas Kesehatan, BPOM, Kanwil Agama, dapat membantu pelaku usaha dalam pengurusan izin, baik itu izin Pangan Industri Rumah Tangga, izin Balai POM, mau pun sertifikasi halal.

“Kami mohon bantuan untuk sama-sama kita berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelaku usaha ini supaya dalam pengurusan izin, agar berdampak bagi mereka dalam mengembangkan usaha," katanya.

Ia menyatakan, pihak terus berupaya agar semua produk yang dihasilkan UMKM ada jaminan kesehatan, higienis dan jaminan halal, sehingga konsumen merasa aman jika membeli produk dari UMKM.

Selain itu, dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM akan mendapatkan peluang memasarkan produk ke mal, toko waralaba dan lainnya.

Pihaknya kata Bodewin, juga meminta pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam pengurusan izin yang dibutuhkan

“Seluruh fasilitas dan dukungan kita berikan tetapi jika tidak dimanfaatkan dengan baik maka semua menjadi percuma," katanya

Ia juga meminta instansi terkait untuk bekerja cepat dan permudah pengurusan izin.

“Jangan ada lagi yang mempersulit pelaku usaha dalam pengurusan izin, kita kita pastikan seluruh potensi ekonomi yang kita miliki, termasuk para pelaku usaha dapat berkontribusi untuk kota ini lewat perizinan yang makin dipermudah," katanya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini