PGRI Maluku: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi di Sekolah

Share:

Ketua PGRI Maluku, Nizham Idary Toekan, di Ambon.
Photo: Dokumen pribadi/ant

satumalukuID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku mengatakan anak-anak korban kekerasan seksual wajib dilindungi di lingkungan sekolah manapun.

“Kami dari PGRI Maluku, meminta pihak sekolah manapun untuk melindungi para korban kekerasan seksual. Ketika dia bersekolah, jangan sampai ada perundungan (bully) dari teman-temannya,” kata Ketua PGRI Maluku, Nizham Idary Toekan, di Ambon, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, pihak sekolah harus pandai membaca kondisi korban dan lingkungan korban di sekolah. Apabila tidak aman bagi korban, silakan dipindahkan ke sekolah yang lebih aman.

“Biasanya kalau kasus begitu jadi bahan pembicaraan teman-teman, sekolah harus pandai pandai membaca itu. Kalau pun bisa dipindahkan ke sekolah-sekolah lain, cari sekolah yang bisa melindungi dia. Karena pada prinsipnya sekolah harus melindungi anak yang menjadi korban kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihak korban kekerasan seksual di manapun harus tetap diperlakukan seperti biasa, dan diberikan kesempatan untuk bersekolah seperti biasanya.

“Keberadaan dan keseharian korban ini harus betul-betul dilindungi. Harapan kita seperti itu. Dan mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus-kasus kekerasan seksual ini,” katanya.

Ia sangat mengutuk tindakan pelecehan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur terutama anak sekolah.

“Kita sangat mengutuk sekali perbuatan mencela tersebut,” kata Nizham.

Dia juga mengimbau seluruh orang tua agar membantu pihak sekolah untuk mengawasi anak-anak di rumah serta mendidiknya dengan baik.

“Karena walaupun dari sekolah sudah kita didik anak bapa ibu dengan sebaik-baik mungkin, namun kalau setelah pulang, kita berharap, orang tua juga membantu untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak kita, terutama anak anak perempuan untuk mengawasi pergaulan mereka,” katanya meminta.

Menurut Nizham, setiap orang tua di rumah wajib mengetahui proses pergaulan anak di sekolah maupun di luar sekolah.

“Teman-teman yang bergaul dengan anak mereka baik itu datang ke rumah atau pergaulan di luar dari jam sekolah, orang tua juga harus turut memantau,” ucapnya.

Untuk itu, menjadi tanggung jawab sekolah, dan juga tanggung jawab orang tua untuk memberikan pemahaman, baik dari nasihat, didikan agama, moral, maupun karakter, wajib dibina.

“Karena dengan kemajuan teknologi terutama media informasi medsos ini, orang tua harus mengawasi benar keberadaan anak di luar dari jam sekolah itu,” ujar Nizham.* (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini