Bawaslu Malut, Hj Masita Nawawi Gani. |
satumalukuID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan sebanyak 1.819 orang berebut 354 formasi sebagai panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan yang tersebar pada 118 kecamatan di 10 kabupaten/kota."Kami telah surati Bawaslu di 10 kabupaten/kota yang ada di Malut agar melakukan rekruitmen anggota panwaslu yang kredibilitas dan akuntabel, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional untuk mengisi 352 kuota panwaslu di Malut," kata Ketua Bawaslu Malut, Hj Masita Nawawi Gani di Ternate, Minggu (9/10/2022).
Dari data yang diperoleh di Bawaslu Provinsi Malut hingga penutupan pendaftaran jumlah peserta yang terdaftar dari 10 bawaslu kabupaten/kota sebanyak yang telah mendaftarkan diri dan memasukkan berkas-nya sepanjang masa pendaftaran di 10 kabupaten dan kota se-Provinsi Malut sebanyak 1.819 dengan rincian 1.326 laki-laki dan 493 perempuan.
Sebelumnya, untuk proses pendaftaran dan penerimaan berkas seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan sudah ditutup per Sabtu (8/10/2022) pukul 17.00 Wit.
Menurut dia, sepanjang masa perpanjangan pendaftaran ini, tercatat sudah 96 orang yang mendaftarkan dirinya untuk 25 kecamatan di tujuh kabupaten/kota dengan rincian 40 laki-laki dan perempuan sebanyak 56.
Adapun jumlah pendaftar masing-masing kabupaten/kota diantaranya, kabupaten Halmahera Barat 128 orang, Halmahera Selatan 399 orang, Halmahera Tengah sebanyak 129 orang, kabupaten Halmahera Timur sebanyak 165 orang dan kabupaten Halmahera Utara sebanyak 221 orang.
Sedangkan untuk kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 256 orang, Pulau Morotai sebanyak 141 orang, kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 119 orang, Kota Ternate sebanyak 145 orang dan Tidore Kepulauan sebanyak 116 orang
Oleh karena itu, Bawaslu Malut terus melakukan pengawasan proses perekrutan komisioner panwaslu kecamatan tersebar di 10 kabupaten/kota pada 117 kecamatan dan bawaslu telah membentuk posko pengaduan seleksi terbuka panwaslu kecamatan di Bawaslu Malut.
Sehingga, apabila terdapat penyimpangan terhadap pelaksanaan seluruh proses seleksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta apabila ditemukan adanya pemungutan biaya atas alasan apapun atau pemberian dalam bentuk apapun dari calon peserta atau pihak lain. (Abdul Fatah/ant)