Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Febby Maail. |
satumalukuID - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon, Maluku melakukan uji publik Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon, tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Rumah Lelang Arumbae).Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Febby Maail mengatakan, uji publik berguna untuk menyusun perwali tata kelola tempat pelelangan ikan.
“Pemkot sementara menyusun perwali untuk pengelolaan, akan tetapi lebih baik apabila dibahas secara bersama dalam forum uji publik. Sehingga kedepan bisa lebih baik,” katanya, di Ambon, Rabu (23/11/2022).
Ia menyatakan, pelaksanaan uji publik diharapkan berjalan dengan baik, guna mempercepat proses realisasi Rumah Lelang Arumbae dengan mekanisme dan tata kelola yang baik.
“Kami berharap Rumah Lelang Arumbaae dapat direalisasikan secepatnya, dengan tujuan mempermudah proses penyaluran ikan,” katanya.
Pihaknya kata Febby, baru memulai proses pembuatan prodak hukum diharapkan proses tersebut dapat terselesaikan tepat waktu.
“Kita baru mulai, setidaknya ada tiga hal penting yang akan kami siapkan yang pertama penetapan lokasi rumah lelang, kedua tata kelola, dan kantor agar mereka tau ada pemerintah yang bersama-sama dengan mereka," ujarnya .
Rumah lelang arumbeae lanjutnya, akan menjadi ruang untuk efektifitas proses pelelangan ikan, sehingga prosedur pelelangan dapat berjalan efektif.
"Pelelangan ikan dalam konteks kota Ambon saat ini ada dalam fungsi pasar ikan, tentunya akan berjalan tidak optimal karena fungsi lelang tidak bisa maksimal, sehingga dilakukan penataan," katanya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)