DPRD Maluku Selidiki Persoalan Lahan HPH Perusda Panca Karya di Buru Selatan

Share:

Komisi III DPRD Maluku mengagendakan rapat gabungan bersama komisi I dan PD Panca Karya serta pemilik lahan untuk memediasi persoalan lahan HPH di Buru Selatan. (8/11/2022)

satumalukuID - DPRD Maluku melakukan penyelidkan dengan teliti persoalan sengketa lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dikelola Perusahaan Daerah Panca Karya dengan Swenly Lesnusa, yang mengklaim selaku pemilik lahan di Kabupaten Buru Selatan.

"Kami agendakan pembahasan masalah lahan HPH yang dikelola PD Panca Karya dengan menggelar rapat gabungan komisi III bersama komisi I," kata ketua komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, bagian dari upaya mediasi ini perlu dilakukan karena pihak yang mengaku pemilik lahan mengklaim Panca Karya telah melakukan penyerobotan ratusan hektar lahan yang terbagi dalam 15 titik di area HPH tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah pihak pemilik lahan bersama kuasa hukumnya menemui komisi III DPRD Maluku dan menyampaikan persoalan tersebut.

"Komisi I membidangi masalah hukum dan kami di komisi III membidangi infrastruktur serta BUMD sehingga perlu dilakukan rapat gabungan dalam upaya memediasi persoalan lahan HPH di Buru Selatan," ujarnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Ayu Hindun Hasanussy mengatakan, dalam rapat bersama pihak keluarga ahli waris Swingly Lesnusa maupun Perusahaan Daerah Panca Karya saling mengklaim berdasarkan dokumen yang dimiliki, sehingga komisi belum dapat mengambil keputusan.

Guna mencari solusi atas duduk persoalannya yang menyebabkan kedua belah pihak saling klaim, lanjutnya, Komisi III akan mengadakan rapat bersama Komisi I yang sejak awal juga memberikan perhatian terhadap persoalan yang melibatkan perusahaan pelat merah itu.

Rapat koordinasi dilakukan guna melihat persoalan ini dari aspek hukum baik yang dikantongi keluarga Lesnusa maupun Panca Karya, termasuk dengan melihat surat kepemilikan lahan yang dimiliki ahli waris termasuk dasar hukumnya.

"Yang pasti kita harus melihat aspek legal dari pemilik dan juga Panca Karya, karena ini berbicara menyangkut hukumnya maka komisi III akan melakukan koordinasi dengan komisi I selanjutnya rapat bersama, sebab Panca Karya, tidak mungkin melakukan kegiatan penebangan dilokasi tanpa dasar hukum," katanya.

Dia juga mengatakan untuk persoalan klaim salah bayar harus dilakukan telaah secara mendalam, karena pembayaran dilakukan pada saat kepemimpinan Direktur PD Panca Karya sebelumnya sehingga harus dikaji secara matang. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini