satumalukuID - Dua kelompok warga yang bertikai yakni Negeri Kailolo dan Kei yang berdomisili di Kota Ambon Provinsi Maluku sepakat untuk berdamai.Kedua pihak sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Ely Toisuta, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora dan Dandim 1504 Ambon, Kolonel Inf Zamril Philiang, di Balai Kota Ambon, Selasa (22/11/2022).
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyatakan, permasalahan yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dimusyawarahkan secara damai.
"Basudara Kei dan Kailolo datang dengan hati yang ikhlas dan bersepakat untuk damai, kita tau tidak ada yang ingin berkonflik, tetapi situasi yang membuat orang terprovokasi lalu timbul konflik," katanya.
Ada enam poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak yakni, kedua belah pihak saling memaafkan dan menghilangkan dendam di kemudian hari serta tidak membawa permasalahan pribadi menjadi permasalahan kelompok.
Menyadari pentingnya perdamaian diantara kedua belah pihak namun tetap meminta penegakan hukum terhadap oknum pelaku.
Pembiayaan kerusakan dan pengobatan korban akibat pertikaian tersebut ditanggung Pemkot Ambon.
Memahami bahwa kedua belah pihak merupakan keturunan Boiratan, sehingga perlu diinisiasi Paguyuban Boiratan sebagai sarana perekat antara kedua masyarakat.
Selain itu menghidupkan kembali pangkalan ojek bersama atau oangkalan ojek Rekonsiliasi, dan pembangunan pos keamanan di wilayah IAIN yang dirangkap sebagai Balai Komunikasi Polisi Masyarakat (BKPM) guna menghindari potensi konflik.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora menambahkan, upaya damai dilakukan dengan tidak meninggalkan proses penegakan hukum.
"Untuk proses penegakan hukum, tetap kita akan lanjutkan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, dibantu untuk menemukan tersangka guna pengungkapan kasus," katanya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)