Pimpinan dan anggota DPRD Ambon, bersama timKorsupgah Wilayah V di ruang paripurna DPRD Ambon, Kamis (10/11/2022). |
satumalukuID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon untuk bersinergi memberantas tindak pidana korupsi."Kita ke sini sosialisasi dan mengajak para anggota dewan agar bersinergi dalam berantas tindak pidana korupsi di Ambon," kata Ketua Tim Korsupgah, Dian Ali, usai kegiatan sosialisasi Pencegahan Konflik Kepentingan, di ruang paripurna DPRD Ambon, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, demi menghindari korupsi, maka penting bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak merawat konflik kepentingan, misalnya dalam pembahasan anggaran.
Misalnya ada anggota dewan yang terafiliasi dengan dinas tertentu, yang dapat bekerja sama memuluskan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dikelola secara diam-diam.
“Padahal PBJ yang didorong dengan usaha tertentu, harus dikelola dan disampaikan secara terbuka atau juga dideklarasikan,” ujarnya.
Contoh kasus lainnya, lanjut Dian Ali, ada anggota dan pimpinan DPRD yang menyalahgunakan barang atau aset milik daerah, misalnya memakai kendaraan mobil dinas lebih dari satu.
"Karena konflik kepentingan itu, kadang anggota atau pimpinan DPRD yang menguasai mobil dinas lebih dari satu, tapi tidak bisa ditarik oleh pemerintah. Nah, ini yang harus dicegah," terangnya
Selain cegah konflik kepentingan, Dian Ali juga meminta agar para dewan dapat mencegah pelanggaran etika.
"Ke depan mari kita hindari hal-hal demikian, baik itu soal konflik kepentingan, pelanggaran etika dan korupsi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menyambut baik sosialisasi pencegahan konflik kepentingan dan pemberantasan korupsi yang digelar KPK.
"Saya rasa ini baik lah. Kita kan tahu, sesuatu yang menjurus ke korupsi itu biasanya karena ada kepentingan-kepentingan. Jadi muatan yang diberi oleh KPK sangat bermanfaat ke DPRD," ucap Rustam
"DPRD mengapresiasi kegiatan ini. Prinsipnya, patuh dan taat pada aturan dan mekanisme yang berlaku agar dapat terhindar dari tindak pidana korupsi," ia menambahkan. (Winda Herman/ant)