Kantor Pegadaian Cabang Ambon, Maluku. Photo: John Soplanit/ant |
satumalukuID - PT Pegadaian Cabang Ambon telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah tanpa agunan sebesar Rp700 juta di Maluku sejak 29 Juni hingga Oktober 2022."Jumlah nasabah penerima KUR sebanyak 80 orang yang penyalurannya selain di Kantor Cabang Ambon juga di Kantor Cabang Tual, Maluku Tenggara, dan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah," kata Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Ambon Rusydi Tanjung di Ambon, Senin (7/11/2022).
Rusydi Tanjung menjelaskan sebelum ada persetujuan penyaluran Rp700 juta KUR Syariah itu Pegadaian melakukan seleksi kepada nasabah karena dana KUR merupakan subsidi dari pemerintah. Nasabah yang lolos seleksi harus mempunyai rumah tetap, mempunyai rekening, surat keterangan dari lurah yang menerangkan terkait usahanya, dan sebagainya.
"Pedagang ini belum tentu menetap di satu lokasi, katakanlah seperti gerobak dorong keliling yang selalu berpindah lokasi sudah satu atau dua tahun," ujarnya.
Dia mengatakan dana KUR yang diberikan kepada nasabah maksimal sebesar Rp10 juta per orang. Pegadaian melihat lagi dari kemampuan membayar dan juga laporan hasil penjualan, sedangkan bunga pengembaliannya cukup murah, yakni enam persen per tahun.
Menurut dia, di Maluku ada sembilan cabang Kantor Pegadaian, dan masing-masing cabang punya gerai tersendiri. Jumlah keseluruhan ada 29 gerai Pegadaian, di samping itu ada juga kerja sama dengan BRI dan PNM.
"Ke depan kami punya rencana untuk membesarkan dana KUR ini terutama untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, sebab tujuan kami UMKM di daerah ini terus berkembang atau naik kelas, walaupun dana KUR ini bukan hanya di Pegadaian tapi perbankan juga," ujarnya.
Ia mengatakan kalau nasabah telah mendapat KUR di Pegadaian maka tidak boleh lagi mendapat KUR di perbankan atau tempat lain, begitu juga sebaliknya.
"Yang jelas penyaluran dana KUR ini tidak bisa turun kelas, misalnya nasabah sudah mendapatkan dana KUR di salah satu bank dengan nilai Rp50 juta, dia tidak bisa mengambil lagi di Pegadaian dengan nilai Rp10 juta, sebab tidak bisa turun kelas, ini persyaratan dana KUR seperti itu dia harus meningkat, tidak bisa turun," katanya. (Jimmy Ayal/ant)