Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena mengatakan proses pembaayran lahan TPA sampah Toisapu bisa terealisasi asalkan pemilik lahan bisa menunjukkan bukti sertifikat tanah. (22/11/2022) |
satumalukuID - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan anggaran daerah untuk membayar lahan tempat pembuangan akhir sampah di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan."Kalau saya bayar dan tidak berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang sah, saya yang masuk penjara," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena di Ambon, Selasa (22/11/2022).
Menurut dia, pemerintah kota dalam mengeluarkan uang untuk pembayaran lahan TPA sampah Toisapu harus punya dasar hukum, minimal ada bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah.
Kemudian pemkot juga bakal melibatkan pihak ketiga dalam hal ini appraisal untuk melakukan penghitungan sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), berapa harga yang pas baru dibayarkan.
"Saya tidak mau ada kesalahan dalam pembayaran, dan sekarang kalau kita sudah melakukan pembayaran tanpa ada sertifikat lahan kemudian datang lagi orang lain mengklaim sebagai pemilik dan ada sertifikatnya tentu akan jadi masalah," katanya.
Kondisi ini juga sama dengan beberapa lokasi sekolah yang lahannya menjadi persoalan, dan Pemkot Ambon tetap akan melakukan pembayaran asalkan pemilik punya bukti yang sah seperti di Nania, Kecamatan Teluk Ambon.
"Kita sudah minta agar sertifikatnya diberikan namun sampai hari ini tidak ditunjukkan," katanya.
Di Toisapu itu, Raja Hutumury mengatakan pemilik lahan bukanlah orang yang meminta pembayaran ganti rugi lahan untuk lokasi TPA sampah sehingga perlu ditelusuri agar pembayarannya tepat sasaran berdasarkan bukti kepemilikan.
Penjabat Wali Kota Ambon ini juga menegaskan tidak mau melihat persoalan pembebasan lahan yang dilakukan kepala daerah sebelumnya. (Daniel Leonard/ant)